Surprise Me!

14 Saksi Dihadirkan, Bripda M.S. Dipecat dari Polri | KOMPAS MALAM

2026-02-24 37 Dailymotion

MALUKU, KOMPAS.TV - Bripda M.S., tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />Bripda M.S. menjalani sidang etik lebih dari tiga belas jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, Senin malam hingga Selasa dini hari. <br /> <br />Sidang dihadiri 14 saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal. Dalam sidang etik ini, Bripda M.S. terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah serta disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). <br /> <br />#maluku #ptdh #polisi <br /> <br />Baca Juga Suara Bergetar! Bripda MS Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Masyarakat Tual di Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/652816/suara-bergetar-bripda-ms-minta-maaf-ke-keluarga-korban-dan-masyarakat-tual-di-sidang-etik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652825/14-saksi-dihadirkan-bripda-m-s-dipecat-dari-polri-kompas-malam

Buy Now on CodeCanyon